Pengertian Cybercrime

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan, Apakah cyber crime bisa digolongkan sebagai kriminalitas?
Iya, karena membuat tidak nyaman user lain, tidak membuat nyaman pembuat program, tidak adanya izin tertentu sehingga dapat merugikan berbagai pihak, contohnya crakking, hacking, atau
mengirimkan email yang bahaya bagi sistem komputer itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Interrupt driven I/O

List Linier (Linked list) Dan Variasinya_Struktur Data

Menghitung Jarak Jatuh Peluru (C++)